POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 42
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Perusahaan Efek dapat melakukan penyelesaian pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah menggunakan:
a. portofolio milik sendiri; atau b. Efek yang dipinjam dari:
- Lembaga Kliring dan Penjaminan;
- Lembaga Pendanaan Efek;
- Perusahaan Efek lain;
- bank kustodian; dan/atau
- Pihak lain.
