POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek yang melakukan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan: a. memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah; b. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan berdasarkan persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang memberikan pembiayaan dalam rangka Transaksi Margin yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek; dan c. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
