POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK
(1) Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan dana melalui Transaksi Margin wajib mempunyai sumber pembiayaan yang cukup untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian Efek. (2) Pembiayaan dana melalui Transaksi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek dapat menggunakan sumber: a. ekuitas; dan/atau b. pendanaan dari Pihak lain. (3) Perusahaan Efek dilarang menggunakan dana nasabah sebagai sumber pembiayaan penyelesaian transaksi pembelian Efek atas nasabah lainnya.
