POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK
(1) Pembiayaan dana dan/atau Efek untuk penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dilarang diberikan selain untuk Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling. (2) Perusahaan Efek dalam memberikan pembiayaan Transaksi Margin dilarang mengalihkan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
