POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 24
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
(1) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebesar jumlah piutang atas Transaksi Margin yang diberikan Perusahaan Efek kepada nasabah Perusahaan Efek. (2) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebagai Saldo Debit dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
