POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 25
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin paling sedikit: a. 50% (lima puluh persen) dari nilai pembelian Efek; atau b. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi. (2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
