POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 23
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Margin, Perusahaan Efek wajib memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin sebagai Jaminan Awal.
