POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 22
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
(1) Perusahaan Efek wajib memenuhi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada 1 (satu) nasabah atau beberapa nasabah yang saling memiliki hubungan afiliasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari posisi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada 2 (dua) Hari Bursa sebelum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling. (2) Dalam hal pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah mencapai batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek tidak dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling baru terhadap nasabah.
