Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Penjaminanhanya dapat melakukan
investasi dalam bentuk:
- deposito pada bank;
- surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara;
- surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade) dari lembaga pemeringkat efek yang telah memiliki izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan;
- saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia;
- reksa dana dan/atau reksa dana syariah;
- efek beragun aset yang tercatat di Bursa Efek Indonesia;dan/atau
- penyertaan langsungpada perusahaan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
(2) Perusahaan Penjaminan Ulang hanya dapat
melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(3) Pembatasan atas investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
- investasi dalam bentuk deposito adalah:
- pada setiap bank umum ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi;
- pada setiap bank perkreditan rakyat
ditetapkan…
ditetapkan paling tinggi sebesar nilai penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan atau deposito setiap nasabah bank perkreditan rakyat dimaksud;
- bagi Perusahaan Penjaminan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan lingkup operasional di tingkat provinsi, maka ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 tidak berlaku.
investasi dalam bentuk surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade) pada saat penempatan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) untuk setiap penerbit dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia ditetapkan paling tinggi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi untuk setiap emiten dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk reksadana dan/atau reksadana syariah ditetapkan paling tinggi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk efek beragun aset yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, paling tinggi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi atau penerbit dan seluruhnya paling tinggi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi; dan/atau
investasi…
- investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di Indonesia ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.
(4) Bagi Perusahaan Penjaminan yang mendapatkan
penugasan khusus dari Pemerintah, investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada sektor jasa keuangan di Indonesia dapat melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas per seratus) dari jumlah investasi.
(5) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada
perusahaan di sektor jasa keuangan di Indonesia bagi Perusahaan Penjaminan yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Jumlah seluruh penempatan investasi pada obligasi
korporasi dan/atau sukuk korporasi, saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, reksadana dan/atau reksadana syariah, efek beragun aset yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor keuangan di Indonesia, paling tinggi 60% (enam puluh per seratus) dari jumlah investasi.
(7) Jumlah seluruh investasi Lembaga Penjaminan
yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tidak termasuk penyertaan langsung, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi.
(8) Penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
