POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Penjaminan Syariahhanya dapat
melakukan investasi dalam bentuk:
- deposito…
- deposito pada bank umum syariah dan bank pembiayaanrakyat syariah;
- surat berharga syariah negara;
- surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade) dari lembaga pemeringkat efek yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
- saham yang tercatat di bursa efek Indonesia dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- reksadana syariah;
- efek beragun aset syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia; dan/atau
- penyertaan langsung pada perusahaan di sektor keuangan di Indonesia.
(2) Perusahaan Penjaminan Ulang Syariahhanya dapat
melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)mutatis mutandis berlaku bagi investasi Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
