POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Lembaga Penjaminan wajib menjaga likuiditasnya.
(2) Rasio likuiditas Lembaga Penjaminan ditetapkan
paling sedikit 150% (seratus lima puluh per seratus).
(3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung dengan menggunakan current ratio yaitu
perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar.
