POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia.
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia.