POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 30
Dalam hal Lembaga Penjaminan memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
