Pasal 29
(1) Lembaga Penjaminan wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik secara lengkap dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan tahun takwim.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dalam mata uang Rupiah.
(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagaimana tertera pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan jatuh
pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(7) Lembaga Penjaminanyang menyampaikan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun telah lewat dari jangka waktu pelaporan,
dikenakan…
dikenakan sanksi administratif peringatan dan berakhir dengan sendirinya.
