POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 28
(1) Lembaga Penjaminan wajib menyampaikan laporan
bulanan secara lengkap dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, susunan dan
penyampaian laporan bulanan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Bulanan Industri Keuangan Non Bank.
