Pasal 31
BAB 11 — PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Lembaga Penjaminan wajib mengumumkan neraca
dan perhitungan laba rugi singkat paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir, paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran luas di lingkup wilayah operasional.
(2) Lembaga Penjaminan wajib melaporkan
pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pengumuman, dilampiri dengan bukti pengumuman.
(3) Lembaga Penjaminanyang menyampaikan
pengumuman serta pelaporan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dan (2), namun telah lewat dari jangka waktu penyampaian, dikenakan sanksi administratif peringatan dan berakhir dengan sendirinya.
