POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon
Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan macet perbankan atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat
diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi persyaratan:
usaha perseorangan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia atau bentuk usaha lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dimiliki warga negara Indonesia;
memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia; dan
penggunaan...
- penggunaan Kredit dan/atau pembiayaan yang akan dijamin untuk kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia.
