POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 17
BAB 5 — IMBAL JASA PENJAMINAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya,
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menerima IJP dan Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJPU.
(2) Besarnya tarif IJP dan IJPU ditetapkan dengan
pertimbangan, antara lain:
- risiko yang dijamin yang dihitung berdasarkan antara lain:
- rasio klaim;
- jenis kredit atau pembiayaan;
- cakupan Penjaminan; dan
- jangka waktu Penjaminan;
- biaya administrasi umum, operasional dan pemasaran; dan
- keuntungan.
(3) KetentuanIJP sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), tidak berlaku bagi penjaminan program
pemerintah.
Bagian Kesatu Klaim
