POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
(1) Penjaminan dapat dibatalkan, apabila:
- Penerima Jaminan atau Terjamin terbukti memberikan informasi, data, atau dokumen palsu;
- Penerima Jaminan atau Terjamin secara nyata menyembunyikan informasi, data atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan Penjaminan; atau
- Penerima Jaminan atau Terjamin terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.
(2) Penjaminan Ulang dapat dibatalkan dalam hal
terjadi pembatalan Penjaminan yang disebabkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
