POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 3 harus memuat paling
kurang:
- nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima Jaminan;
- uraian manfaat Penjaminan;
- hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima Jaminan, danTerjamin;
- cara pembayaran IJP;
- waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran IJP;
- pembatalan kontrak perjanjian Penjaminan, baik dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariahmaupun Penerima Jaminan, termasuk syarat dan penyebabnya;
- syarat dan tatacara pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Klaim;
- tata…
- tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminanatau Perusahaan Penjaminan Syariah;
- pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan
- bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat untuk sertifikat penjaminan yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
