POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
(1) Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud Pasal
12 ayat(1) huruf a angka 6 dan Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 harus memuat paling kurang ketentuan mengenai:
- nama dan alamat Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, danTerjamin;
- uraian manfaat Penjaminan;
- jenis Penjaminan;
- nilai Penjaminan;
- nilai IJP; dan
- jangka waktu Penjaminan.
(2) Lampiran yang berisi dokumen pendukung dari
Sertifikat Penjaminan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari Sertifikat Penjaminan.
