Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
(1) Pemberian jasa Penjaminan paling sedikitmemenuhi
persyaratan:
- Penjaminan langsung:
- telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan;
- terdapat permohonan Penjaminan dari calon Terjamin kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
- terdapat surat penegasan permintaan Penjaminan dari calon Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
- telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
- telah dilakukan pembayaran IJP kepada
Perusahaan…
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
- telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan.
- Penjaminan tidak langsung:
- telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan;
- terdapat permohonan Penjaminan dari calon Terjamin melalui Penerima Jaminan;
- terdapat perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
- telah dilakukan pembayaran IJP kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
- telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan.
(2) Dalam hal kegiatan Penjaminan dilakukan dalam
bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee), persyaratan penerbitan Sertifikat Penjaminan hanya dipersyaratkan bagi salah satu Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(3) Mekanisme Penjaminan bersama (co-guarantee)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus dituangkan dalam perjanjian antara para pihak sebagai Penjamin yang paling sedikit memuat:
- Identitas para pihak sebagai Penjamin.
- Proporsi pendapatan IJP antara pihak selaku Penjamin;
- Proporsi klaim yang harus dibayarkan kepada penerima jaminan antara pihak selaku Penjamin dalam hal terjadi klaim;
- Tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses persetujuan penjaminan; dan
- Tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses verifikasi atas pengajuan klaim dari penerima jaminan.
(4) Pembayaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah diterbitkannya
Sertifikat…
Sertifikat Penjaminan bagi Penjaminan program Pemerintah.
