POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 11
(1) Lembaga Penjaminan dilarang:
memberikan pinjaman; atau
menerima pinjaman.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah yang menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bonds).
