POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Lembaga Penjaminan wajib memiliki cadangan
umum paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.
(2) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dipergunakan untuk menutup
kerugian.
BAB III…
PEMBATASAN
