POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 26
BAB 9 — KEGIATAN PENJAMINAN DAN PENJAMINAN ULANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) Perjanjian Penjaminan dan perjanjian Penjaminan Ulang dengan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Akad kafalah bil ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikitmemuat: a. Obyek yang dijamin dapat seluruh atau sebagian dari :
- kewajiban bayar (dayn) yang timbul daritransaksi syariah; dan
- hal lain yang dapat dijamin berdasarkan Prinsip Syariah. b. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). c. Besaran IJP harus ditetapkan dalam akad berdasarkan kesepakatan. d. Kafalah bil ujrah bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
