POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 25
BAB 9 — KEGIATAN PENJAMINAN DAN PENJAMINAN ULANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menerapkan prinsip dasar sebagai berikut: a. dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya(amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan(maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan b. tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir),bunga (riba), penganiayaan (zhulum), suap (risywah), maksiat, dan obyek haram.
