Pasal 23
BAB 8 — GEARING RATIO DAN NILAI PENJAMINAN BAGI USAHA PRODUKTIF
(1) Otoritas Jasa Keuangan akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio Usaha Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5). (2) Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi ketentuanGearingRatioUsaha Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan kepada Lembaga Penjaminan untuk memenuhi ketentuan Gearing Ratio. (3) Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menyampaikan rencana pemenuhan Gearing Ratio yang telah disetujui oleh Dewan Komisariskepada Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rencana pemenuhan Gearing Ratio memuat langkah-langkah antara lain: a. restrukturisasi Penjaminan atau Penjaminan Ulang; b. penghentian pemberian Penjaminan atau Penjaminan Ulang baru; c. penambahan modal atau setoran pokok dan sertifikat modal oleh pemegang saham; dan/atau d. penggabungan badan usaha. (5) Rencana pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan kepada Lembaga Penjaminan. (6) Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan telah lewat dan Lembaga Penjaminan belum dapat memenuhi ketentuan tingkat Gearing Ratio yang dipersyaratkan, maka Lembaga Penjaminan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
