Pasal 22
BAB 8 — GEARING RATIO DAN NILAI PENJAMINAN BAGI USAHA PRODUKTIF
(1) Dalam rangka menyelenggarakan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang sehat, Lembaga Penjaminan wajib menjaga Gearing Ratio. (2) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara total nilai Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjaminan pada waktu tertentu. (3) Ekuitas Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba, dikurangi kerugian, dalam hal Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan perseroan dan perusahaan daerah; atau b. penjumlahan dari setoran pokok, sertifikat modal dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, dalam hal Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum koperasi. (4) Gearing Ratio untuk Penjaminan atau Penjaminan Ulang bagi Usaha Produktif ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. (5) Total Gearing Ratio bagi Lembaga Penjaminan ditetapkan paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
