Pasal 16
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Pelaksanaan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan Manajemen Risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan sistem Manajemen Risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan; dan c. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan Manajemen Risiko yang memerlukan perhatian Direksi. (2) Pelaksanaan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. (3) Penanggung jawab unit kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memiliki sertifikat Manajemen Risiko. (4) Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
