POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI...
Pasal 17
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. anggota Direksi; dan b. pejabat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi di Perusahaan Efek. (2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada direktur utama, paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
