POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI...
Pasal 15
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Efek wajib membentuk unit kerja yang melakukan fungsi Manajemen Risiko. (2) Dalam pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek dapat membentuk Komite Manajemen Risiko.
