POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Kewajiban pengumuman Laporan Publikasi Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Maret 2015. (2) Kewajiban pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Maret 2015. (3) Kewajiban pengungkapan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Desember 2015.
