POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 47
BAB 4 — SANKSI
(1) Sanksi mengenai penyampaian Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Sanksi mengenai penyampaian Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem LKPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai LKPBU.
