POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 46
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memelihara Laporan Publikasi Bulanan, Laporan Publikasi Triwulanan, dan Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 29 ayat (2), dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang belum memiliki Situs Web Bank pada saat ketentuan ini berlaku, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
