POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 45
BAB 4 — SANKSI
Bank yang mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan keuangan pada Laporan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Desember dan/atau Laporan Publikasi Tahunan yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dianggap tidak mengumumkan dan/atau tidak menyampaikan laporan dimaksud, dan dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
