POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 44
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari. (2) Bank yang tidak mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
