POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 43
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja. (2) Bank yang tidak menyampaikan laporan tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
