Pasal 42
BAB 4 — SANKSI
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Laporan Publikasi Tahunan secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau tidak disajikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau standar akuntansi keuangan, atau surat komentar (Management Letter) dari Akuntan Publik menyatakan adanya kelemahan mendasar dari sistem pelaporan data Bank ke Otoritas Jasa Keuangan, Bank dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank tidak mengumumkan dan/atau menyampaikan kembali Laporan Publikasi Tahunan yang telah diperbaiki dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah teguran tertulis disampaikan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Bank yang telah dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengumumkan kembali Laporan Publikasi Tahunan yang telah diperbaiki pada Situs Web Bank dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Bank tidak mengumumkan dan/atau menyampaikan kembali Laporan Publikasi Tahunan yang telah diperbaiki setelah dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dikenakan sanksi administratif lain, berupa: a. penurunan tingkat kesehatan Bank; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. pencantuman Pemegang Saham, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif Bank dalam daftar pihak-pihak yang dilarang menjadi:
- Pemegang Saham Pengendali atau pemilik Bank; dan/atau 2) anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif Bank.
