Pasal 41
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat mengumumkan Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja. (2) Dalam hal Bank menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bank dapat tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Bank yang terlambat menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja. (5) Bank yang tidak menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(6) Bank yang tidak mengumumkan pada Situs Web Bank dan/atau tidak menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tetap mengumumkan dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
