Pasal 37
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bank dapat tidak dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), tetap mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan paling lambat 1 (bulan) setelah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Laporan Publikasi Bulanan secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau tidak disajikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau standar akuntansi keuangan, Bank dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. (5) Bank tetap mengumumkan kembali Laporan Publikasi Bulanan yang telah diperbaiki pada Situs Web Bank, paling lambat bersamaan dengan pengumuman Laporan Publikasi Bulanan periode berikutnya setelah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
