POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 36
BAB 3 — LAIN-LAIN
Dalam hal Bank mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan memaksa (force majeur) pada batas akhir waktu pengumuman pada Situs Web Bank, Bank menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan bukti dan dokumen pendukung dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang serta disampaikan pada hari yang sama dengan saat terjadinya gangguan teknis.
