Pasal 38
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap laporan. (2) Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)
dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal Bank menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bank dapat tidak dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Bank yang tidak mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar dan/atau Situs Web Bank, tetap mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (6) Bank yang tidak menyampaikan bukti pengumuman pada surat kabar kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
