POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 33
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan Publikasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:
a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK); dan b. Laporan publikasi lainnya, apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri perbankan. (2) Bank mengumumkan laporan publikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
