Pasal 32
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau Bank yang memiliki Entitas Anak, wajib menyampaikan laporan tertentu secara tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Laporan tahunan Entitas Induk yang meliputi seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan atau laporan tahunan Entitas Induk yang meliputi seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan non keuangan; b. Laporan tahunan Pemegang Saham langsung yang memiliki saham mayoritas atau laporan tahunan entitas yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank; c. Laporan tahunan Entitas Anak; dan d. Laporan tahunan kantor pusat, bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri. (3) Dalam hal Entitas Induk tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bank wajib menyampaikan laporan tertentu berupa laporan keuangan konsolidasian tahunan Entitas Induk yang meliputi seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan atau laporan keuangan konsolidasian tahunan Entitas Induk yang meliputi seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan non keuangan, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. (4) Dalam hal Pemegang Saham langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bank wajib menyampaikan laporan tertentu berupa laporan keuangan tahunan Pemegang Saham langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. (5) Dalam hal Entitas Anak tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bank wajib menyampaikan laporan tertentu berupa laporan keuangan tahunan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. (6) Jangka waktu penyampaian atau keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada jangka waktu pengumuman atau penyampaian Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (7) Dalam hal tahun buku Entitas Induk atau Entitas Anak atau kantor pusat di luar negeri tidak berakhir pada bulan Desember, jangka waktu penyampaian atau keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sejak akhir tahun buku Entitas Induk atau Entitas Anak atau kantor pusat di luar negeri.
