Pasal 31
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Pengumuman Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan penyampaian Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku. (2) Bank dinyatakan terlambat mengumumkan pada Situs Web Bank dan/atau terlambat menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Bank mengumumkan dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan setelah batas akhir waktu pengumuman dan/atau penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu pengumuman dan/atau penyampaian Laporan Publikasi Tahunan. (3) Bank dinyatakan tidak mengumumkan pada Situs Web Bank dan/atau tidak menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Laporan Publikasi Tahunan belum diumumkan dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
