POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 30
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan Management Letter atas audit laporan keuangan tahunan Bank.
