POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 29
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Situs Web Bank. (2) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi Tahunan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang untuk 5 (lima) Tahun Buku terakhir.
