Pasal 28
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha, wajib menambahkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan: a. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau b. Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan non keuangan. (2) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca); b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan d. Laporan Komitmen dan Kontinjensi. (3) Laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diaudit oleh Akuntan Publik. (4) Dalam hal terdapat perbedaan akhir Tahun Buku dan periode audit atas laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk, Bank dapat menyajikan laporan keuangan konsolidasian Entitas Induk posisi akhir bulan Desember yang belum diaudit, dengan mencantumkan keterangan “Tidak diaudit/Unaudited” pada laporan tersebut. (5) Dalam laporan keuangan tahunan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mencantumkan nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan entitas lain di luar Bank dan nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) serta opini yang diberikan, dalam hal laporan keuangan tahunan entitas lain di luar Bank diaudit oleh Akuntan Publik yang berbeda dengan Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan Bank.
