POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 27
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) disajikan dalam bentuk:
a. Laporan keuangan individual; dan b. Laporan keuangan konsolidasian. (2) Opini Akuntan Publik atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikemukakan dalam Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Laporan keuangan pada Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan Laporan periode pembanding sesuai standar akuntansi keuangan.
