Pasal 26
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, wajib menambahkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan informasi yang paling sedikit meliputi: a. Struktur kelompok usaha Bank; b. Transaksi antara Bank dengan Pihak-Pihak Berelasi; c. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi yang dilakukan oleh setiap entitas dalam kelompok usaha Bank yang bergerak di bidang keuangan; d. Penyediaan dana, komitmen, dan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur dan/atau pihak-pihak yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank; dan e. Pengungkapan mengenai permodalan, jenis risiko, potensi kerugian, dan manajemen risiko secara konsolidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai permodalan dan manajemen risiko.
